TUGAS MAKALAH EPTIK

BAB I
PENDAHULUAN

 

1.1        Latar Belakang

Kemajuan teknologi serta informasi sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengakses intenet semakin mudah dan cepat.  Teknologi sangat membantu manusia bila digunakan sebagaimana mestinya. Teknologi berperan penting dalam perkembangan informasi sekarang ini yang dapat  menghasilkan informasi yang baik atau pun menyalah gunakan informasi tersebut secara diam - diam. Dalam sistem penyimpanan data pada suatu perusahaan/ instansi  sekarang ini telah menggunakan komputer sebagai penyimpanan yang utama, meskipun sudah terkomputerisasi, pencurian data masih bisa  dilakukan oleh oknum tertentu agar memperoleh keuntungan pribadi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini.

Dampak buruk yang disebutkan salah satunya yaitu Data Forgery atau pencurian data,  terkadang ada pihak  tertentu yang menyalahgunakan penggunaan teknlogi informasi internet dengan sengaja masuk kedalam web/server suatu instansi/lembaga tertentu kemudian melakukan kejahatan di dalamnya  baik itu mencuri data maupun mengaucakan data seperti pembobolan akun aplikasi.

 

1.2        Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dari pembuatan makalah ini adalah:

1.       Memberikan pengertian dan pemahaman dari Data Forgery

2.       Menganalisa faktor penyebab  terjadinya kejahatan Data Forgery

3.       Menjelaskan dampak yang terjadi akibat adanya kasus Data Forgery

4.       Mengevaluasi bagaimana proses penegakan hukum dalam kasus tersebut

Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai pertemuan 13 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.

 

1.3        METODE PENELTIAN

Adapun Metode penelitian yang penulis gunakan dalam makalah ini adalah dengan menggunakan metode studi pustaka, yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun infromasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti, dalam hal ini tentang kasus data forgery.

 

1.4        RUANG LINGKUP

Ruang lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tenatang kasus kejahatan data forgery baik pemalsuan data pada dokumen penting yang ada  di internet maupun dampak yang terjadi akibat kasus tersebut beserta penanggulangannya dalam proses hukum yang ada .

 

 

 

BAB II
LANDASAN TEORI

 

2.1        Pengertian Data Forgery

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.

Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni :

1. Server Side (Sisi Server)

Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuahfake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.

2. Client Side (Sisi Pengguna)

Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.

 

2.2        Pengertian Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.

Jonathan Rosenoer (1997) membagi ruang lingkup Cyber Law dalam beberapa hal diantaranya: Copyright (hak cipta), Trademark (hak merek), Defamation (pencemaran nama baik), Hate Speech (penistaan, penghinaan, fitnah), Hacking, Viruses, Illegal Access, (penyerangan terhadap komputer lain), Regulation Internet Resource (pengaturan sumber daya internet), Privacy (kenyamanan pribadi), Duty Care (kehati-hatian), Criminal Liability (kejahatan menggunakan IT), Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll.), Electronic Contract (transaksi elektronik), Pornography, Robbery (pencurian lewat internet), Consumer Protection (perlindungan konsumen), dan E-Commerce, E-Government (pemanfaatan internet dalam keseharian).

 

2.3        Hukum Tentang Data Forgery

Hukum yang berkaitan dengan Data Forgery sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu :

- Pasal 30 ayat 1 – 3 :

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan /atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

 

- Pasal 46 ayat 1 – 3 :

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud Pasal 30 ayat (2) dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah).

 

- Pasal 35 :

Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangn, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

 

- Pasal 51 ayat 1 :

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaiman dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

BAB III
PEMBAHASAN / ANALISA KASUS

 

3.1        Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Data Forgery

Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery

Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :

1.  Faktor Politik

Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.

 

2.  Faktor Ekonomi

Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.

 

3.   Faktor Sosial Budaya

Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :

a.   Kemajuan Teknologi Infromasi

Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.

b.   Sumber Daya Manusia

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

c.    Komunitas

Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

 

3.2        Motif Pelaku Kejahatan Data Forgery

1.           Berawal dari kaingin tahuan saja ingin mencoba – coba untuk meretas data-data suatu instasi/ lembaga.

2.           Meretas dengan tujuan untuk kepentingan politik

3.           Melakukan kejahatan dengan tujuan murni untuk melakukan sebuah kegiatan kriminalitas guna mendapatkan keuntungan pribadi.

 

3.3        Cara Penanggulangan Kejahatan Data Forgery

1.           Segera blokir semua akun apabila merasa ada yang janggal atau tidak wajar

2.           Dengan adanya sistem verification two factor maka pengguna akan di minta memasukan kode keamanan yang lebih ketat apabila sistem terdeteksi sebuah kejanggalan.

3.           Segera backup data-data yang ada kemudian hapus apabila merasa data-data kita sedang diretas/di curi.

 

3.4        Contoh Kejahatan Forgery

Berikut merupakan beberapa contoh kejahatan forgery yang di ambil dari detikinet :

1.           500 Juta Data Pengguna LinkedIn Bocor, Dilelang Mulai Rp 29.000.

Data pengguna LinkedIn dilaporkan telah bocor di Internet. Sebanyak 500 juta data dilelang di sebuah forum oleh peretas yang berisi data profil LinkedIn. Beberapa hari setelah kebocoran besar yang dialami oleh Facebook, kali ini terjadi lagi dan melibatkan platform lain yakni LinkedIn. Informasi yang beredar menyebutkan sebanyak 500 juta data profil LinkedIn telah dijual di forum peretas populer. Diduga data yang bocor berisi informasi pribadi pengguna LinkedIn seperti nama lengkap, alamat email, nomor telepon, informasi tempat kerja dan lainnya, dilansir detikINET dari Cybernews, Jumat (9/4/2021). Sementara itu, untuk membuktikan keabsahan informasi tersebut, pelaku memasukkan dua juta data sebagai sampel. Pengguna di forum peretas dapat melihat sampel data tersebut seharga USD 2 (sekitar 29 ribu rupiah). Pelaku juga melelang 500 juta data pengguna dengan harga yang cukup besar mencapai empat digit yang diyakini dalam bentuk mata uang digital, Bitcoin.

 

2.           500 Juta Nomor Telepon Pengguna Facebook Dijual di Telegram.

Hacker menjual database berisi nomor telepon milik ratusan juta pengguna Facebook menggunakan bot Telegram. Data tersebut dijual dengan harga USD 20 per nomor telepon. Peneliti keamanan yang menemukan celah ini, Alon Gal, mengatakan hacker yang mengoperasikan bot tersebut mengklaim memiliki informasi dari 533 juta pengguna Facebook di 19 negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Kanada dan Australia. "Sangat mengkhawatirkan melihat database seukuran itu dijual di komunitas kejahatan siber, ini sangat membahayakan privasi kita dan tentunya akan digunakan untuk smishing (SMS phishing) dan aktivitas jahat lainnya," kata Gal, seperti dikutip dari Motherboard, Selasa (26/1/2021).

Hacker ini menggunakan bot Telegram untuk memudahkan orang yang ingin membeli data. Bot ini bisa menemukan nomor telepon pengguna Facebook jika 'calon pembeli' sudah memiliki ID penggunanya, dan jika calon pembeli sudah memiliki nomor telepon pengguna, bot tersebut bisa mencari ID Facebook-nya. Awalnya informasi dari bot ini disamarkan, dan pengguna harus membeli kredit untuk melihat nomor telepon atau ID Facebook secara lengkap. Satu kredit dipatok dengan harga mulai USD 20, dan 1.000 kredit dijual dengan harga USD 5.000.

 

BAB IV
PENUTUP

 

4.1        Kesimpulan

Cybercrime dapat disimpulkan sebagai kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet, perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Salah satunya yaitu data forgery, yang dimana para pelaku dapat mengambil sejumlah informasi – informasi yang penting dengan tujuan hanya mencoba – coba saja ataupun melakuka tindakan kriminalitas dengan cara menjualnya kepada pihak lain.

 

4.2        Saran

Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaanya. Kita sebagai pengguna internet yang bijak harus menghindari tindakan cybercrime agar nantinya tidak merugikan diri kita sendiri dan orang lain. Serta bagi para pengguna internet sebaiknya tetap waspada terhadap segala jenis tindakan cybercrime, karena dengan kita waspada, kita dapat menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan saat menggunakan internet.

Komentar

Postingan Populer